Nikahgantung dulu untuk halalkan hubungan. Bila bersedia, boleh nikah semula di Malaysia, atau daftar yang ni. Nikah Gantung atau Nikah Khitbah adalah nikah yang memenuhi semua syarat sah nikah, kemudian pasangan membuat pilihan untuk tidak tinggal bersama dan tidak melakukan senggama untuk tempoh tertentu, dan tanggungjawab sebagai suami-isteri belum diwajibkan ke atas pasangan itu
JURNALPALOPO - Tunangan atau dalam Islam disebut dengan khitbah, adalah ikatan janji antara seorang pria dan wanita untuk menikah. Jadi, tunangan atau khitbah merupakan perantara dan pintu gerbang menuju pernikahan. Di kalangan masyarakat Indonesia, jarak waktu tunangan ke pernikahan itu sesuai dengan kesepakatan bersama antara calon kedua mempelai. Dalam Islam sendiri, adakah jarak waktu tunangan ke pernikahan?. Di dalam Islam, tidak ada jarak waktu khusus atau yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Baca Juga Ramalan Zodiak Kesehatan 8 Oktober 2020, Virgo Disarankan Kendalikan Emosi untuk Kedamaian Mental Baca Juga Cara Unik Kemukakan Pendapat, Tolak UU Cipta Kerja dengan Sebuah Puisi Dalam nash Al-Quran maupun hadis Nabi Saw, tidak ditemukan mengenai berapa jarak waktu yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Apakah satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan seterusnya. Melansir dari situs jarak waktu antara tunangan ke pernikahan semuanya dikembalikan pada kesiapan dan kesepakatan bersama antara calon pria dan wanita. Hal ini karena salah satu tujuan khitbah dalam Islam adalah untuk ta’aruf atau saling mengenal, saling mengetahui kecocokan serta kesiapan antara calon pria dan wanita untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Bila dalam masa khitbah ada kecocokan, maka dianjurkan melanjutkannya ke pernikahan. Jika tidak, maka boleh membatalkannya. Baca Juga Begini Doa Setelah Shalat Tahajud yang Diajarkan Rasulullah SAW
Syaratdan Jenis Zakat Binatang Ternak . Di dalam fiqih, binatang ternak yang wajib dizakati hanya ada tiga macam, yaitu unta, sapi, dan kam
Assalamualaikum. Banyak yang bertanya berapa jarak lamaran ke pernikahan? lalu bagaimana jika sudah di lamar tapi belum menikah sampai ber tahun tahun. Bagaimana hukumnya jika menikah dengan wanita yang sudah dilamar orang lain?Kebiasaan masyarakat kita sebelum menikah biasanya selalu diawali dengan prosesi lamaran dan tunangan. Namun dalam agama Islam sebenarnya tidak mengenal hubungan tunangan, tetapi yang dikenal adalah Itu Khitbah Dalam Islam?Jarak Lamaran ke PernikahanLamaran Langsung Akad Nikah, Bolehkah?Hukum Menikah Dengan Wanita yang Sudah Dilamar Orang LainDalam artikel ini kita akan membahas tentang lamaran atau khitbah, mulai dari jarak lamaran, apa itu lamaran dan Itu Khitbah Dalam Islam?Khitbah adalah melamar atau meminang seorang perempuan kepada ayahnya. Ketika seorang laki-laki sudah mengajukan khitbah atau lamaran maka jika diterima proses selanjutnya bisa segera menuju ke jenjang juga Apa itu taaruf?Tunangan merupakan bentuk saling berjanji serius untuk menikah pada waktu yang ditentukan. Sehingga ini termasuk jenis khitbah melamar untuk menikah yang sudah diterima oleh pihak ini hukumnya mubah atau boleh. Tetapi tidak boleh melakukan tunangan atau khitbah kepada seorang wanita yang berada di dalam masa iddah, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla ..وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا..…Janganlah kamu mengadakan janji menikah dengan mereka waniata dalam masa iddah secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Al-Qurna surah Al-Baqarah ayat 235Permasalahannya, tidak ada ketentuan jarak waktu antara khitbah atau lamaran dengan pernikahan. Apakah bulan berikutnya, 3 bulan, ataupun berapa tahun Lamaran ke PernikahanLalu apabila tidak kunjung melakukan pernikahan setelah bertahun-tahun. Apakah khitbah atau lamaran tersebut boleh direbut orang bagaimana status pernikahan yang menyerobot khitbah orang lain. Kapan sebaiknya jarak waktu lamaran sampai menikah.?Khitbah atau lamaran merupakan janji untuk menikahi. Ajaran Islam tidak mengatur secara detil jarak waktu antara lamaran dan menikah. Bisa sehari kemudian, seminggu kemudian, sebulan kemudian, setahun kemudian atau bahkan wanita telah menerima lamaran dari seorang pria, maka haram bagi pria lain untuk melamar nya meskipun jarak waktu antara lamaran dan pernikahan cukup ini termasuk yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya“Janganlah kalian menawar barang yang sedang ditawar saudara kalian dan jangan melamar wanita yang sudah dilamar saudara kalian kecuali dengan seizinya.” Hadits Riwayat MuslimKecuali lamaran tersebut belum ada kepastian diterima oleh pihak wanita, maka dalam kondisi ini menurut mayoritas ulama tidak mengapa yang lain juga mengajukan lamaran. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi hukumnya ulama mendasarkan pendapatnya pada hadis tentang Fatimah binti Qais yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam hadis tersebut diceritakan setelah Fatimah bercerai dari suaminya Abu Amar bin Ash, dia datang berkonsultasi kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa telah datang melamarnya dua orang pria, Abu Jahm dan Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengingkari kondisi tersebut bahkan beliau Shallallahu Alaihi Wasallam menawarkan Usamah bin Zaid kepada tersebut menunjukkan bahwa Fatimah belum menerima pinangan dari kedua sahabat yang disebutkan itu. Sehingga Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mempermasalahkannya bahkan memberikannya opsi lain yaitu menikah dengan Usamah bin tetapi meskipun tidak ada ketentuan berapa lama masa tumbuh dari khitbah ke nikah, tentu saja yang lebih baik adalah menyegerakanya dan tidak menunda nya. Jika memang tidak ada alasan yang Allah Ta’ala dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam berbagai kesempatan memerintahkan untuk menikah. Dan perintah tersebut sebagaimana dipahami dalam usul fiqih harus juga Mahar seperangkat alat sholat, apakah wajib?Allah subhanahu wa ta’ala berfirman“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” Al Quran surah An-Nur ayat 32Perintah menikah ini juga diperkuat oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam“Barangsiapa diantara kalian yang mampu, maka menikahlah. Sesungguhnya ia lebih menjaga pandangan dan kehormatan. Barangsiapa yang tidak mampu, Maka berpuasalah. Sesungguhnya itu adalah penawarnya.” Hadits Riwayat Bukhari dan MuslimBahkan menunda-nunda pernikahan justru berpotensi menimbulkan banyak gangguan yang menggagalkan rencana pernikahan. Sudah banyak terjadi calon pasangan yang telah lamaran akhirnya gagal menikah karena terlalu lama menunggu hingga hal-hal yang dianggap jadi alasan untuk menunda pernikahan, padahal sebenarnya hal tersebut tidak jadi Langsung Akad Nikah, Bolehkah?Khitbah atau lamaran adalah janji untuk menikah, maka jika sudah disetujui sebaiknya segera direalisasikan. Kalaupun dibutuhkan jeda waktu sebaiknya hanya sekedar untuk persiapan yang dianggap jika kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah. Apalagi untuk zaman sekarang biasanya calon suami istri sudah mengenal dan sudah saling menunda-nunda lebih lama lagi bisa jadi membuka celah bagi setan untuk merusak niat baik tersebut. Berbeda dengan pernikahan yang disunnahkan untuk diumumkan, khitbah atau lamaran sunnahnya tidak diumumkan tetapi dilakukan secara tertutup atau ini dikarenakan khitbah atau lamaran itu belum tentu merupakan kepastian sebuah pernikahan. Setelah melamar bisa saja lamaran itu diterima dan bisa saja ditolak atau bisa saja diterimanya nanti setelah beberapa waktu rencana sebuah lamaran sudah diumumkan ke khalayak , maka kalau ternyata tidak sampai ke jenjang pernikahan tentu akan jadi sia-sia saja. Jika salah satu dari kedua belah pihak tidak sabar lagi menunggu pernikahan maka ia boleh saja membatalkan lamaran juga Kesalahan taarufPara ulama menyebut akad lamaran hanyalah akad yang mengikat secara moral. Sehingga jika dibatalkan tidak ada konsekuensi apapun, apalagi jika memang ada alasan untuk Menikah Dengan Wanita yang Sudah Dilamar Orang LainLalu bagaimana jika wanita yang statusnya sudah dalam lamaran kemudian dilamar pihak lain. Bagaimana hukum pernikahan mereka?Mayoritas ulama berpandangan, hukum pernikahan seperti ini tetap SAH. Hanya saja, orang yang menyerobot lamaran tadi berdosa karena menyakiti saudaranya yang telah melamar ulama berargumen bahwa larangan khitbah tidak otomatis menjadi larangan akad nikah. itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu khitbah dan jarak lamaran ke pernikahan beserta hukumnya.
Jikamenanyakan mengenai berapa lama waktu pelaksanaan taaruf yang tepat, Anda tidak akan bisa mendapatkannya. Hal ini disebabkan karena lamanya proses taaruf tergantung dari kebutuhan masing-masing pihak. Mulai dari perkenalan, membuat keputusan, nazhor dan khitbah hingga menikah. Namun, ada ketentuan tersendiri mengenai batas waktu taaruf
ANDA sudah menempuh jalan khitbah? Apakah sudah diterima? Jika ya, maka ada kurun waktu bagi Anda untuk mempersiapkan diri menikahi perempuan yang telah Anda pinang. Menurut Muhammad Thalib 2002 69, kurun waktu khitbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah akad khitbah hingga dilangsungkannya pernikahan akad nikah. Itu berarti kurun waktu khitbah merupakan masa berbenah untuk mempersiapkan pernikahan. Mengingat, untuk melakukan proses penghalalan itu membutuhkan tenaga ekstra dan mengeluarkan biaya. Perlu ada waktu pula untuk calon suami istri untuk mengubah kepribadian diri menjadi lebih baik lagi. Lantas, berapa lama kurun waktu dalam menempuh khitbah? Tidak ada ketentuan khusus yang menerangkan berapa lama untuk melangsungkan pernikahan setelah adanya proses khitbah. Baik itu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan satu tahun pun, itu tidak masalah. Hanya saja, Islam menganjurkan agar tidak menunda hal yang baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kebaikan itu harus segera dilaksanakan, agar nilai ibadah itu akan dapat kita rasakan secepatnya. Selain itu, ketika waktu menunda cukup lama, maka akan semakin banyak godaan yang bisa saja membuat diri kita terjerumus pada lubang kesalahan. Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ mengingatkan, “Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. Saat itu di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia,” HR. Muslim dan Abu Hurairah. Jadi, alangkah lebih baik bagi kita untuk tidak menunda cukup lama hari baik itu. Semakin cepat kurun waktu menuju pernikahan, maka itu semakin baik. []

MelihatCalon Isteri Ketika Khitbah (waktu lamaran) Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah r.a. beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:"Ketika salah satu dari kalian melakukan khitbah terhadap seorang perempuan, kemudian memungkinkan baginya untuk melihat apa yang menjadi alasan baginya

Khitbah adalah prosesi yang dilakukan oleh sepasang kekasih yang telah yakin akan melanjutkan hubungannya ke jenjang berikutnya, yaitu pernikahan. Dalam Islam, pernikahan memiliki kedudukan tinggi sebagai penyempurna agama. Tanpa menikah, setiap umat Islam tidak akan dapat menyempurnakan agamanya. Khitbah adalah pertunangan. Tidak sama persis dengan pertunangan tentu saja karena dalam Islam sendiri tidak mengenal pertunangan. Khitbah ialah sebuah kegiatan dalam Islam yang dekat dengan pertunangan. Secara harfiah, khitbah berarti meminta, meminang atau melamar perempuan untuk menjadi istri. Perbedaan khitbah dan tunangan terletak pada landasan hukum yang diatur secara kuat. Sebagaimana ibadah, ritual, dan praktik keagamaan lainnya, dalam Islam diatur lengkap landasan hukumnya. Berikut ini adalah landasan hukum dari khitbah itu sendiri. Yuk, mari langsung kita simak ulasannya. BACA JUGA Nikah Siri Pengertian, Syarat, Tata cara Hingga Hukumnya Kedudukan hukum khitbah kumparan Berdasarkan pengertian dari khitbah menurut Islam di atas, setiap hal secara mendetail diatur oleh Islam. Hal tersebut merujuk pada hadist dan Alquran yang menjadi landasan utamanya. Dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 235 diatur lengkap tentang hukum khitbah adalah hal yang boleh dilakukan. Isi surat Al-Baqarah tentang khitbah nikah adalah sebagai berikut ”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam bertetap hati untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” QS Al-Baqarah 235 Dari ayat di atas, kita bisa mengambil kesimpulan dari pengertian khitbah adalah semua tindakan meminang yang dilakukan oleh seorang pria kepada perempuan yang menjadi pilihannya. Proses di khitbah adalah pengikatan seorang perempuan oleh laki-laki yang akan menikah. Rasulullah SAW juga bersabda “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar untuk dibeli oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” Sedulur juga harus mengetahui syarat dari khitbah yang dirunut dari kedudukan, berpijak pada Ayat Alquran dan hadist yang disabdakan langsung oleh Rasulullah SAW. Berikut ini beberapa syarat dari khitbah yang harus Sedulur ketahui. BACA JUGA 50 Inspirasi Souvenir Pernikahan yang Unik & Murah Tapi Mewah Syarat khitbah gramedia Definisi khitbah adalah lamaran dalam Islam sudah kita simak pengertian dan penjelasannya di atas. Khitbah diperolehkan dalam Islam dengan syarat tujuannya baik, untuk mengikat perempuan hingga jenjang selanjutnya. Berikut ini adalah syarat bagi perempuan dalam menghadapi khitbah Bisa dilakukan hanya pada perempuan yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya Perempuan sedang tidak dalam masa iddah. Dalam Alquran Allah SWT berfirman “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka para suami menghendaki ishlah.” QS Al-Baqarah 228 Perempuan bukanlah mahrom dari laki-laki lain Perempuan sedang tidak dilamar oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang dari kamu meminang perempuan yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya.” HR Abu Hurairah Dari syarat di atas, kita bisa mengetahui batasan dari khitbah itu sendiri. Tentu saja baik syarat maupun batasannya berpijak pada landasan dalil khitbah yang kuat. BACA JUGA Ini 10 Arti Mimpi Menikah, Pertanda Baik atau Buruk? Batasan khitbah islami Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa khitbah adalah tahapan atau jenjang yang dilakukan oleh setiap pasangan untuk melanjutkan hubungan pada jenjang pernikahan. Tidak serta merta membuat khitbah sama kedudukannya dengan pernikahan. Hal tersebut yang membuat khitbah memiliki batasan-batasan sendiri. Berikut ini adalah batasan dari khitbah, salah satunya adalah batas waktu khitbah ke nikah Khitbah belum membuat pasangan menjadi halal. Meskipun khitbah telah dilakukan segala kegiatan harus tetap dijaga. Terutama dari hal dan berbagai perbuatan yang dilarang oleh agama terkait lawan jenis. Bagaimanapun juga, khitbah belum menjadikan pasangan menjadi halal satu sama lain. Waktu khitbah ada batasannya karena tidak boleh terlalu lama. Dalam Islam dianjutkan khitbah tidak boleh terlalu lama untuk menjauhkan fitnah dan potensi perbuatan buruk yang akan dilakukan. Maka, setelah khitbah dianjurkan untuk segera menyegerakan menikah. Setelah segalah sesuatunya rampung disiapkan. Lantas, bagaimana sebenarnya tata cara khitbah yang harus dilakukan? Berikut ini tahapan lengkapnya. Yuk, simak baik-baik, ya! BACA JUGA 17 Ide Kado Pernikahan Untuk Sahabat, yang Unik & Bermanfaat idntimes 1. Mengetahui dan melihat calon istri Dalam tata cara khitbah adalah penting untuk mengetahui dan melihat calon istri kita. Tata cara ini biasanya terjadi bagi pasangan yang belum pernah bertemu dan tidak kenal sama sekali sebelumnya. Perihal ini, Rasulullah SAW bersabda “’Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan mebmerikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua’. Lalu ia mlihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” HR Ibnu Majah. Perihal ini, berkaitan dengan anjuran Rasulullah SAW yang bersabda, bahwa perempuan dinikahi karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka dari itu melihat dan mengatahui calon istri merupakan salah satu tata cara yang penting. 2. Calon istri tidak/belum dilamar orang lain Dalam khitbah, penting untuk mengetahui bahwa perempuan belum dilamar oleh orang lain. Karena jika sudah, maka proses khitbah adalah mustahil untuk dilakukan. Hal ini berlandasakan pada sabda Rasulullah SAW, yaitu “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” HR Muttafaq Alaihi. Biasanya hal ini juga harus dipertimbangkan bagi pria yang hendak meminang perempuan yang belum pernah dikenalnya. Namun bagi pasangan yang telah mengenal dan melakukan pendekatan dalam waktu cukup lama, tata cara ini tidak akan dialami. Kecuali terjadi beberapa hal yang tidak terduga. BACA JUGA Mengenal Pentingnya Perjanjian Pra Nikah & Cara Membuatnya 3. Perempuan memiliki hak memilih atau menolak Dalam khitbah, perempuan berhak memilih atau menolak. Karena khitbah adalah istilah lain dari kata meminang, sebagai yang dipinang perempuan bisa memilih atau menolak. Maka wajib bagi pria yang meminang perempuan untuk menanyakannya. Pertanyaan memilih atau menolak merupakan salah satu tata cara khitbah. Tidak dianjurkan juga untuk memberikan paksaan kepada pihak perempuan. Karena proses paksaan akan memberikan dampak buruk di masa depan. Satu hal yang perlu diingat juga meskipun terdapat manfaat khitbah dan khitbah adalah sebuah ikatan dan komitmen. Dalam Islam, tidak dilarang proses pembatalan lamaran. Karena khitbah adalah tahapan menuju pernikahan, bukan pernikahan itu sendiri. Bahkan, Islam pun tidak melarang perceraian dalam pernikahan. Meskipun perceraian merupakan hal yang tidak disukai oleh Allah SWT. Maka dari itu, mencegah hal tersebut, khitbah harus benar-benar dipikirkan. Sekian penjelasan mengenai khitbah adalah sebuah tahapan penting menuju pernikahan. Semoga bisa menambah wawasan Sedulur terkait segala hal yang berkaitan dengan hubungan asmara menjelang jenjang pernikahan. Jangan lupa untuk memikirkan segala halnya dengan matang dan dengan serius. Agar dapat terhindar dari segala hal yang tidak diharapkan.

Nantikubawa kau pergi ke syurga abadi.. kini belumlah saatnya aku membalas cintamu nantikan waktu.. (Lirik dalam nasyid 'Nantikanku di batas waktu' oleh:Ad Coustic) Menurut MR Kurnia (2005:25) khitbah bukanlah pernikahan, sehingga akad khitbah bukanlah akad pernikahan. Khithbah sebenarnya hanya merupakan janji kedua

Assalamu’alaikum.. 1. Apakah ada dalil yang menjelaskan batasan waktu maksimal 3 bulan antara khitbah dengan akad nikah? 2. Apakah disunahkan untuk berpuasa 3 hari sebelum akad nikah? Jazakumullah… Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Secara dalil nash, kami belum menemukan dalil yang sharih dan shahih tentang keharusan adanya jarak waktu tertentu antara khitbah dan akad. Apakah harus sebulan, dua bulan, tiga bulan atau berapa lama waktu. Kalau pun jarak waktu itu dibutuhkan, barangkali sekedar untuk memberikan beberapa persiapan yang bersifat teknis. Sebab biasanya, setiap akad nikah yang akan digelar memang membutuhkan persiapan-persiapan teknis yang mutlak. Sebagian orang ada yang butuh waktu untuk mengumpulkan dana, atau untuk mencari tempat yang akan disewa, atau keperluan-keperluan lain yang manusiawi. Sehingga menurut hemat kami, jarak waktu ini dikembalikan kepada al-urf kebiasaan dan kepantasan serta tuntutan hal-hal yang bersifat teknis semata. Dengan demikian, seandainya kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, atau mungkin juga tidak terlalu merepotkan urusan teknis, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah. Maksudnya, sesaat setelah khitbah diterima, langsung saja digelar akad nikah. Sehingga tidak lagi memboroskan waktu, biaya, dan kebutuhan lain. Apalagi taaruf antara kedua mempelai sudah menghasilkan kesaling-cocokan. Maka buat apa lagi menunggu, begitu barangkali logikanya. Metode seperti ini kalau memang ingin dilakukan, tentu tidak ada larangan, lantaran memang tidak ada nash yang melarangnya. Secara umum, semakin cepat akad nikah dilakukan akan semakin baik. Karena niat baik itu memang biasanya harus dipercepat. Selain juga untuk memberikan kesempatan kepada kedua calon pengantin untuk dapat segera menunaikan hajat mereka. Sebab dalam beberapa kasus, terkadang karena terlalu lama jarak antara khitbah dengan akad nikah, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, seringnya terjadi khalwat, pacaran bahkan -naudzubillah- sampai ke tingkat perzinaan. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, maka sebaiknya jarak waktu antara khitbah dan akad tidak terlalu lama. Cukup sekedar bisa mempertimbangkan masalah teknis saja. Adakah Puasa 3 Hari Menjelang Akad Nikah Sama dengan jawaban pertanyaan pertama, sekali lagi kami belum menemukan dalil yang shahih dan sharih tentang adanya sunnah berpuasa menjelang akad nikah. Dalam kitab-kitab fiqih yang kami telusuri, puasa sunnah itu terbatas pada puasa Senin Kamis, puasa hari Asyura dan Tasu’a, puasa Daud, puasa hari Arofah dan tarwiyah, puasa ayyamul biidh, puasa 6 hari di bulan Syawwal, puasa di bulan Sya’ban dan beberapa puasa sunnah lainnya. Namun kami belum mendapatkan keterangan bai dari hadits nabawi atau dari kitab-kitab fiqih yang muktabar tentang adanya syariah puasa sunnah menjelang akad nikah. Mungkin hal ini karena keterbatasan ilmu kami. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc
Maknakhitbah atau meminang adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi dengan cara yang dikenal di tengah masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata ditujukan kepada si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yang menjadi wali. Sebab pada hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi serang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ustaz Abu Fairuz Ahmad Ridwan mengungkapkan, mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh ini tidak ada satu nash pun baik dalam AI-Quran maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77. Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak Iaki-laki dan perempuan. "Namun kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya." Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasululah, "Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu." HR. Tirmidzi dan Ahmad. Tahapan Taaruf dimulai dari perkenalan, dilanjutkan dengan Nadzor atau melihat calon, kemudian berlanjut dengan proses Khitbah atau melamar, dan diakhiri dengan Akad Nikah," ujar Sheilla membuka ceritanya. Awal Maret 2017 yang lalu, Mama Sheilla tiba-tiba menghampiri Sheilla dan menyampaikan bahwa ada seorang pria yang ingin dikenalkan kepadanya. TD1F.
  • yu3ls8u7zt.pages.dev/145
  • yu3ls8u7zt.pages.dev/364
  • yu3ls8u7zt.pages.dev/220
  • yu3ls8u7zt.pages.dev/321
  • yu3ls8u7zt.pages.dev/76
  • yu3ls8u7zt.pages.dev/237
  • yu3ls8u7zt.pages.dev/55
  • yu3ls8u7zt.pages.dev/35
  • yu3ls8u7zt.pages.dev/342
  • batas waktu khitbah ke nikah