Petugas Dukcapil Jakarta Utara mendata KTP warga yang tinggal di rumah kos di daerah Tipar Cakung, Jakarta Utara, Rabu (26/7/2017). JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta memastikan penonaktifan KTP DKI milik warga Ibu Kota tetapi tidak lagi tinggal di Jakarta dilakukan mulai Maret 2024.
Sebagai contoh, REG 12345678911234#32016045938583#, kemudian kirimkan sms tersebut ke nomor 4444. Setelah mengirimkan format SMS di atas, maka pihak Telkomsel akan melakukan validasi nomor KK dan KTP menggunakan data kependudukan yang tercatat di Ditjen Dukcapil. Jika data yang dimasukan ternyata valid maka registrasi berhasil dilakukan. azfIHW.